Sejarah Perkebunan Teh PT Candi Loka Riwayat tanah perkebunan Jamus seluas 478,20 hektar di jelaskan sebagai berikut : a. Perkebunan Jamus dahulu dari tanah Negara ex hak Erfpacht Verponding Nomor 722, 723 , 787 dan 2555 seluas 478,20 Ha, yang menurut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tanggal 30 Juni 1973 tercatat atas nama NV. Cultuur My Jamus to Batavia dan hak Erfpacht tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 7 Pebruari 1950 sehingga sejak saat itu tanah perkebunan Jamus kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. b. Perkebunan Jamus terletak di lereng sebelah utara gunung Lawu, semula dirintis oleh seorang pengusaha Belanda bernama Van Rappard yang lahir pada tahun 1826. c. Tahun 1866, Perkebunan Jamus oleh Van Rappard mulai ditanami Teh, dan pada tahun 1910 Van Rappard meninggal dunia. d. Kemudian pengelolaan kebun Jamus diteruskan oleh anaknya yang bernama...
Komentar
Posting Komentar